Bawaslu Keluhkan Tak Bisa Akses Dokumen Bacaleg di Silon

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:40 WIB
loading...
Bawaslu Keluhkan Tak...
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Haryono mengatakan Bawaslu hanya bisa mengakses Silon tanpa melihat dokumen bacaleg yang telah diunggah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan tidak bisa mengakses dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) .

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Haryono mengatakan Bawaslu hanya bisa mengakses Silon tanpa melihat dokumen bacaleg yang telah diunggah. Hal ini membuat Bawaslu kesulitan untuk melakukan pengawasan.



"Kita berharap KPU memberi ruang terbuka buat kita akses Silon sehingga kita bisa amati bareng-bareng syarat-syarat pencalonan. Supaya kita bisa mengantisipasi sejak awal jika ada kekurangan, berkas-berkas yang belum bisa, kita bisa beri saran perbaikan," ujarnya dalam diskusi bertajuk antisipasi banjir sengketa pada pendaftaran Bacaleg 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Dia menyampaikan bahwa saat ini baru 21 Bawaslu provinsi saja yang bisa mengakses Silon, 9 tidak bisa mengakses, dan 4 lainnya masih tahap informasi. Itu pun akses Silon Bawaslu Provinsi terbatas.

"Seperti contohnya di Banten, akses Silon sudah ada tapi tidak bisa lihat dokumennya sepanjang yang dipersyaratkan undang-undang," katanya.

Lalu, permasalahan lainnya yakni website Silon yang sering terganggu. Hal ini membuat partai politik (parpol) kesulitan mengunggah berkas bacaleg.

"Padahal sudah berusaha semaksimal mungkin sehingga syaratnya dianggap kurang memenuhi syarat," ungkap Totok.

Dia menambahkan bahwa kesesuaian dokumen Silon dan kelengkapan berkas bacaleg ini sangat penting. Oleh sebab itu, dia meminta KPU untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu.

"Karena objek pengawasan itu bagaimana bisa kita mengawasi kalau pengawasannya tidak kita miliki? Itu amanat undang-undang, kita diberi tugas melaukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan," jelasnya.

Merespons hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan dari Bawaslu tersebut. Kata dia, hal itu merupakan kewenangan dari divisi data dan informasi.



"Tentunya informasi yang disampaikan beliau akan kami sampaikan kembali, kalo benar kita akan sampaikan ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) untuk fasilitasi hal tersebut," kata Idham yang hadir lewat daring.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)