Bareskrim: 20 WNI Korban Perdagangan Orang Diduga Masuk Myanmar Secara Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyebut 20 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka masuk ke Myanmar secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan catatan resmi perjalanan seluruh WNI tersebut. "Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Djuhandhani menyebut, puluhan WNI tersebut terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Myawaddy yang merupakan daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen. "Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," ujar Djuhandhani.
Karena lokasi tersebut, Djuhandani mengatakan pemerintah Myanmar saat ini masih belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Kendati demikian, ia menyebut pelbagai upaya koordinasi tetap dilakukan pihak pemerintah Indonesia. "Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, keluarga korban TPPO WNI di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan catatan resmi perjalanan seluruh WNI tersebut. "Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Djuhandhani menyebut, puluhan WNI tersebut terakhir kali terdeteksi berada di wilayah Myawaddy yang merupakan daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen. "Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," ujar Djuhandhani.
Karena lokasi tersebut, Djuhandani mengatakan pemerintah Myanmar saat ini masih belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Kendati demikian, ia menyebut pelbagai upaya koordinasi tetap dilakukan pihak pemerintah Indonesia. "Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, keluarga korban TPPO WNI di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
(cip)