MUI Bentuk Tim Usut Penembakan di Kantor Pusat

Kamis, 04 Mei 2023 - 12:49 WIB
loading...
MUI Bentuk Tim Usut...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membentuk tim untuk menginvestigasi kasus penembakan Kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat membentuk tim untuk menginvestigasi kasus penembakan Kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Penembakan dilakukan oleh Mustopa NR, pria burusia 60 tahun asal Lampung, yang kini telah meninggal dunia.

"Kami menduga dia tidak berdiri sendiri, dia bagian dari aktor karena tadi melihat data-data yang makin hari makin kita temukan. Oleh karenanya kami telah membentuk tim," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah kepada wartawan di kantor MUI, Kamis (4/5/2023).

Tim diketuai Prof Noor Achmad didampingi Wakil Ketua Asrorun Niam Sholeh. Tim berjumlah 9 orang itu juga turut beranggotakan KH Cholil Nafis hingga Juru bicara wakil presiden (wapres), Masduki Baidlowi.

Baca juga: 2 Hari Pasca-penembakan, Begini Suasana Kantor MUI Pusat

"Ada Cholil Nafis, jubir wapres Masduki. Sebagai pengarah semua waketum mulai dari KH Marsudi Syuhud, Anwar Abbas, Buya Basri, jumlah total 9 orang," katanya.

Selanjutnya tim bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mengungkap motif penembakan tersebut. "Kami bekerja sama dengan aparat polisi tentu berharap sekali aparat polisi bisa bekerja dengan baik dengan kami untuk bisa mengungkap tabir yang masih gelap," katanya.

Menurutnya, kasus penembakan di Kantor MUI Pusat tidak boleh dibiarkan. Sebab MUI merupakan mahkota dari seluruh umat Islam di Indonesia. "Tidak boleh ini menjadi hal yang biasa saja, dibiarkan sebagaimana penyerangan-penyerangan di tempat lain. Ini adalah mahkota dari umat Islamnya itu MUI," katanya.

Untuk diketahui, terjadi peristiwa penembakan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023). Polisi menemukan sepucuk senjata dan beberapa surat dalam peristiwa tersebut.



Polda Metro Jaya bersama Asosiasi Psikologi Forensik, Laboratorium Forensik, serta pihak lainnya akan menganalisis catatan dan surat-surat yang ditemukan di lokasi. Surat tersebut merupakan barang bukti milik Mustopa (60), pelaku penembakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih tengah mendalami kasus penembakan tersebut. Salah satu yang dilakukan yakni menganalisis catatan dan surat-surat yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Pada kesimpulan awal sementara, itu yang telah disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tentu catatan-catatan, alat bukti yang ada di TKP, menjadi bagian untuk kita lakukan analisis pada proses penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
MUI Dukung Kejagung...
MUI Dukung Kejagung Bongkar Terus Mafia Peradilan
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
MUI Jakut Dukung Polisi...
MUI Jakut Dukung Polisi Jaga Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
Raffi Ahmad Disemprot...
Raffi Ahmad Disemprot MUI Buntut Jadikan Janda sebagai Candaan, Langsung Minta Maaf
Rekomendasi
Wisuda ke-67 UKRIDA...
Wisuda ke-67 UKRIDA Serukan Pendidikan Tinggi Berdampak
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Edan, Luis Enrique Habisi...
Edan, Luis Enrique Habisi 4 Jagoan Liga Inggris di Liga Champions 2024/2025
Berita Terkini
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
Menkes Ungkap Alasan...
Menkes Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved