Soal Tudingan Teddy Minahasa, DPR Ingatkan Jangan Kaburkan Kasus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti pengakuan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa kasus penjualan barang bukti sabu sekitar 5 Kg merupakan perintah dari pimpinan Polri.
Hal tersebut diketahui Teddy dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang menyebut ada perang bintang di institusi Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri. “Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok pimpinan. Menurut saya, Pak Teddy lebih baik ikuti prosedur. Kan sudah ada aturan hukumnya,” katanya, dikutip Rabu (3/5/2023).
Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan, karena pernyataannya itu bisa menimbulkan kasus hukum baru yakni pencemaran nama baik.
“Jadi saya harap Pak Teddy bisa lebih berhati-hati dalam melontarkan tuduhan-tuduhan seperti ini. Karena bisa jadi malah (terjerat) kasus baru, misalnya pencemaran nama baik. Baiknya ikuti saja proses hukumnya dahulu, bila ada sesuatu, sampaikan saat di persidangan nanti. Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus),” ujarnya.
Sahroni menilai penanganan kasus Teddy Minahasa sudah sangat baik sejauh ini. Ketegasan dan sikap Polri yang tidak melindungi anggotanya sudah mendapat banyak pujian masyarakat. Sehingga Sahroni tidak ingin masyarakat kembali menduga-duga akibat pernyataan yang dilontarkan oleh Teddy.
“Penanganan kasus ini kan sudah hebat dan objektif, posisi Polri pun tidak memihak atau melindungi (tersangka) sejak awal. Jangan sampai karena pernyataan yang bahkan sifatnya belum tentu benar tersebut, jadi gaduh lagi ini masyarakat. Jadi tolong beri masyarakat kejelasan akan pernyataan tersebut,” tandas politisi Partai Nasdem ini.
Hal tersebut diketahui Teddy dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang menyebut ada perang bintang di institusi Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri. “Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok pimpinan. Menurut saya, Pak Teddy lebih baik ikuti prosedur. Kan sudah ada aturan hukumnya,” katanya, dikutip Rabu (3/5/2023).
Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan, karena pernyataannya itu bisa menimbulkan kasus hukum baru yakni pencemaran nama baik.
“Jadi saya harap Pak Teddy bisa lebih berhati-hati dalam melontarkan tuduhan-tuduhan seperti ini. Karena bisa jadi malah (terjerat) kasus baru, misalnya pencemaran nama baik. Baiknya ikuti saja proses hukumnya dahulu, bila ada sesuatu, sampaikan saat di persidangan nanti. Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus),” ujarnya.
Sahroni menilai penanganan kasus Teddy Minahasa sudah sangat baik sejauh ini. Ketegasan dan sikap Polri yang tidak melindungi anggotanya sudah mendapat banyak pujian masyarakat. Sehingga Sahroni tidak ingin masyarakat kembali menduga-duga akibat pernyataan yang dilontarkan oleh Teddy.
“Penanganan kasus ini kan sudah hebat dan objektif, posisi Polri pun tidak memihak atau melindungi (tersangka) sejak awal. Jangan sampai karena pernyataan yang bahkan sifatnya belum tentu benar tersebut, jadi gaduh lagi ini masyarakat. Jadi tolong beri masyarakat kejelasan akan pernyataan tersebut,” tandas politisi Partai Nasdem ini.
(cip)