Soal Tudingan Teddy Minahasa, DPR Ingatkan Jangan Kaburkan Kasus
Rabu, 03 Mei 2023 - 22:36 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti pengakuan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa kasus penjualan barang bukti sabu sekitar 5 Kg merupakan perintah dari pimpinan Polri.
Hal tersebut diketahui Teddy dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang menyebut ada perang bintang di institusi Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri. “Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok pimpinan. Menurut saya, Pak Teddy lebih baik ikuti prosedur. Kan sudah ada aturan hukumnya,” katanya, dikutip Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Tudingan Teddy Minahasa soal Pimpinan Polri Dinilai sebagai Membela Diri
Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan, karena pernyataannya itu bisa menimbulkan kasus hukum baru yakni pencemaran nama baik.
Hal tersebut diketahui Teddy dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang menyebut ada perang bintang di institusi Polri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pernyataan Teddy sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi Institusi Polri. “Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok pimpinan. Menurut saya, Pak Teddy lebih baik ikuti prosedur. Kan sudah ada aturan hukumnya,” katanya, dikutip Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Tudingan Teddy Minahasa soal Pimpinan Polri Dinilai sebagai Membela Diri
Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan, karena pernyataannya itu bisa menimbulkan kasus hukum baru yakni pencemaran nama baik.
Lihat Juga :