Menang Praperadilan, KPK Segera Bawa Lukas Enembe ke Pengadilan
Rabu, 03 Mei 2023 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Seorang Advokat Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.
(cip)
Lihat Juga :