Menang Praperadilan, KPK Segera Bawa Lukas Enembe ke Pengadilan
Rabu, 03 Mei 2023 - 18:38 WIB
loading...
Menang di praperadilan, KPK segera melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas adalah sah dan sesuai aturan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Selanjutnya, KPK akan segera melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke pengadilan tipikor untuk di buktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe
KPK memuji majelis hakim tunggal PN Jaksel yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe. Sebab penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai koridor hukum. "Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Selanjutnya, KPK akan segera melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke pengadilan tipikor untuk di buktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe
KPK memuji majelis hakim tunggal PN Jaksel yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Lukas Enembe. Sebab penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai koridor hukum. "Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
Lihat Juga :