Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Seorang Advokat Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Advokat tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Stefanus Roy Rening. Ia merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," katanya.
KPK berjanji menguraikan secara lengkap konstruksi perkara perintangan penyidikan Lukas Enembe yang dilakukan oleh advokat. Saat ini, KPK masih melengkapi alat bukti terkait proses penyidikan baru di kasus Lukas Enembe.
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," katanya.
Sekadar informasi, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, advokat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Stefanus Roy Rening. Ia merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (nasihat) pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," katanya.
KPK berjanji menguraikan secara lengkap konstruksi perkara perintangan penyidikan Lukas Enembe yang dilakukan oleh advokat. Saat ini, KPK masih melengkapi alat bukti terkait proses penyidikan baru di kasus Lukas Enembe.
"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," katanya.
Sekadar informasi, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.
(abd)