KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Baru Kasus Korupsi Lukas Enembe
Rabu, 03 Mei 2023 - 16:51 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kadis PUPR Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Girius ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas Enembe. KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.
"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023)
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan konstruksi utuh keterlibatan Girius One Yoman dalam perkara ini. Sebab, KPK masih butuh waktu untuk melengkapi alat bukti keterlibatan Girius One Yoman dalam perkara ini. "Maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," ucapnya.
Girius ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas Enembe. KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.
"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023)
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan konstruksi utuh keterlibatan Girius One Yoman dalam perkara ini. Sebab, KPK masih butuh waktu untuk melengkapi alat bukti keterlibatan Girius One Yoman dalam perkara ini. "Maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat kami umumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti," ucapnya.
Lihat Juga :