Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil 3 ASN Kementerian ESDM

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:20 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil 3 ASN Kementerian ESDM
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga ASN pada Kementerian ESDM, Rabu (3/5/2023). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (3/5/2023). Mereka yakni, Beni Arianto; Priyo Andi Gularso; dan Christa Handayani Pangaribowo.

Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. KPK meminta agar ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

10 Orang Tersangka


KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.



Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)