Kasus Korupsi Dana Tukin ESDM, KPK Cegah 10 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:39 WIB
loading...
Kasus Korupsi Dana Tukin ESDM, KPK Cegah 10 Orang Bepergian ke Luar Negeri
KPK mencegah 10 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 1 April 2023.

Adapun, 10 orang tersebut adalah Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.



Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK atas nama 10 orang tersebut. Ditjen Imigrasi juga sudah memproses pencegahan ke luar negeri untuk 10 nama tersebut.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Achmad saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.



"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)