Hari Pertama Pendaftaran Caleg 2024, KPU Masih Sepi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dibuka Senin (1/5/2023) hari ini. Namun Gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di Menteng, Jakarta Pusat terlihat masih sepi
Kendati sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB tak terlihat satu pun caleg yang mendaftar ke KPU. Meski demikian, petugas KPU tetap bersiap dengan peralatan untuk keperluan pendaftaran Caleg.
Masa pendaftaran caleg Pemilu 2024 berlangsung dari 1 sampai 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Di hari terakhir pendaftaran dibuka sampai 24.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan caleg..
"Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” jelas dia.
Kendati sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB tak terlihat satu pun caleg yang mendaftar ke KPU. Meski demikian, petugas KPU tetap bersiap dengan peralatan untuk keperluan pendaftaran Caleg.
Masa pendaftaran caleg Pemilu 2024 berlangsung dari 1 sampai 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Di hari terakhir pendaftaran dibuka sampai 24.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan caleg..
"Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” jelas dia.
(muh)