Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap di Jombang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang ancam membunuh warga Muhammadiyah ditangkap polisi di daerah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AP Hasanuddin merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.
Kendati demikian, Vivid enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan kasus tersebut saat konferensi pers pada Senin (1/5/2023).
"Besok dirilis ya," pungkasnya.
Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di media sosial (medsos). Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah.
Untuk melengkapi laporannya tersebut, Ewi membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Bareskrim. “Hari ini kita akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ewi saat hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Sekadar informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AP Hasanuddin merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.
Kendati demikian, Vivid enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan kasus tersebut saat konferensi pers pada Senin (1/5/2023).
"Besok dirilis ya," pungkasnya.
Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah di media sosial (medsos). Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah Ewi yang bersama tim LBH Muhammadiyah.
Untuk melengkapi laporannya tersebut, Ewi membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan ke Bareskrim. “Hari ini kita akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ewi saat hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Sekadar informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.