Fungsi dan Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Minggu, 30 April 2023 - 08:36 WIB
loading...
A A A
Tidak ada yang keliru dengan perkembangan hukum tersebut dan juga tidak perlu dipertentangkan antara keduanya melainkan sudah selayaknya disesuaikan sejalan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat itu sendiri. Namun satu hal yang pasti adalah, tujuan pembalasan atau penjeraan diharapkan dari hukum seharusnya dihentikan karena dalam kenyataan sejalan dengan keadaan overcrowded atau overcapacity hunian lapas di seluruh Indonesia mencapai 200% merupakan bukti kuat bahwa orientasi hukum sebagai norma dan alat kekuasaan semata-mata telah kadaluarsa sehingga seharusnya digantikan dengan orientasi hukum sebagai sarana mencapai efisiensi dalam mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Dengan kata lain, apalah artinya ketiga tujuan hukum itu jika tanpa dilandaskan kepada efisiensi hukum sebagai sarana pengatur dan pengendali dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks ini, hukum harus dinilai dari seberapa efisien penghukuman karena pelanggaran hukum dibandingkan dengan kemanfaatan yan diperoleh dari hukum sebagai sarana mencapai kepastian dan keadilan. Dalam hal ini pendekatan terhadap bekerjanya hukum harus dinilai dari aspek “cost and benefit” (Posner), bukan saja dari efek penjeraan atau tobat yang harus dirasakan dan diterima pelaku-pelaku kejahatan. Perubahan pandangan sarana hukum dalam konteks perkembangan masyarakat ekonomi tersebut merupakan keniscayaan sehingga penerapan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat, ”ikannya diperoleh tanpa harus mengotori isi kolamnya”.

Dihubungkan dengan strategi pemberantasan korupsi maka strategi pencegahan tentu akan lebih efisien dibandingkan dengan strategi represif semata-mata. Strategi penegakan hukum terkini meliputi, strategi preemtif, preventif, represif dan rehabilitasi serta strategi pemulihan asset tindak pidana (asset recovery); suatu proses panjang menuju pemulihan asset kejahatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; proses panjang dan berkesinambungan memerlukan penguatan dukungan APH termasuk Hakim. Dipersepsikan bahwa, pemulihan aset keuangan negara yang dirampok melalui cara korupsi dan pencucian uang (money laundering) adalah cara efektif namun demikian juga kurang efisien karena masih dalam opsi penghukuman dan bukan secara murni (genuine) pemulihan aset negara melalui prosedur perampasan aset sebagaimana lazimnya dipraktikan di negara lain.

Di samping prosedur perampasan aset juga dilakukan strategi preemtif detention di mana jauh sebelum proses penyidikan dilaksanakan, dengan bantuan PPATK, penyidik telah dapat melakukan Tindakan pencegahan- penahanan terhadap pelaku korupsi dan kejahatan keuangan dan perbankan serta pencucian uang untuk mencegah buron beserta harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Sekakalipun keempat strategi tersebut sudah di perkuat norma UU dipastikan tidak memadai jika obsesi pendekatan talionis efek penjeraan hanya ditujukan terhadap fisik pelaku melalui penghukuman yang sekeras-kerasnya tetap tidak efisien jika tidak disertai obsesi penjeraan melalui pwrampassn harta lekayaan pelaku secara tuntas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
5 Momen Paling Bersejarah...
5 Momen Paling Bersejarah Rivalitas Inggris vs Argentina di Piala Dunia, Ada Gol 'Tangan Tuhan'
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Berita Terkini
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved