Fungsi dan Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Minggu, 30 April 2023 - 08:36 WIB
loading...
Fungsi dan Peranan Hukum...
Foto/dok.SINDOnnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran

MEMPERHATIKAN dan mengamati praktik perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia, semakin meyakinkan bahwa hukum itu sendiri (undang-undang), yang berasal dari produk kekuasaan legislatif dan eksekutif semata- mata, masih diunggulkan tanpa mempertimbangkan lagi nilai-nilai di balik hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat); hukum masih dipandang sebagai hanya perintah, larangan dan sanksi yang berasal dari kekuasaan; kepatuhan ditukar dengan kewajiban, sehingga anggota masyarakat dilepaskan dari nilai budaya adatnya yang dipertukarkan dengan nilai budaya individualist berbasis positivisme hukum. Namun sejak pertengahan abad 19 di barat telah terjadi perubahan praanggapan bahwa hukum tidak selalu dalam optik kekuasaan melainkan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakatnya.

Roscoe Pound seorang Profesor Botanist dan ahli hukum di Nebraska, tahun 1800-an memandang hukum sebagai norma dinamis dan sekaligus nilai moral yang memberikam petunjuk atau arah kepada manusia untuk hidup tertib. Selama kurang lebih satu abad lampau dunia hukum dikuasai oleh aliran positivisme hukum yang mengutamakan hukum, dalam arti tertulis merupakan sumber satu-satunya petunjuk dan arah bagi manusia untuk hidup tertib dan meraih kepastian hukum. Sekitar pertengahan abad 19, positivisme telah tergantikan pemikiran aliran hukum sosiologis atau dikenal sociological jurisprudence (Roscou Pound). Aliran ini menegaskan bahwa hukum dapat difungsikan untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan masyarakat, sekaligus merupakan kontrol sosial bagi masyarakat (social engineering).

Pemikiran ini kemudian barbaur dengan aliran pemikiran hukum kritis pragmatis atau dikenal dengan pragmatic legal realism (Eugen Erlich). Hukum tidak lagi dipandang sebagai norma statis melainkan norma dinamis yang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat dan akan berbeda-beda tergantung dari pandangan hidup bangsanya atau perkembangan hukum lokal akan terjadi dan mempengaruhi pandangan masyarakat secara nasional, dan pada saat itulah hukum tidak lagi bersifat norma statis melainkan norma dinamis. Pound juga merujuk kepada norma hukum sebagai masalah nilai (values) ketika menghadapi kenyataan masyarakat yang heterogeen sebagaimana layaknya memandang kemajemukan masyarakat Indonesia.

Atas dasar hal tersebut, maka Romli Atmasasmita memandang norma hukum sebagai norma dinamis berbasis filosofi Pancasila yang mengutamakan perdamaian sebagai karakteristik utama dibandingkan dengan norma hukum yang dipandang sebagai solusi perselisiihan dengan tujuan mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalam kehidupan masyarakat penuh dendam dan kebencian yang tidak berujung. Peristiwa ingkar janji dalam perjanjian jual beli rumah dalam konteks pandangan posivitisme hukum dan nilai liberal dan konflik dipastikan hukum hanya sebagai sarana untuk menyelesaikan akan tetapi tidak mampu memberikan kedamaian dalam kehidupan masayarakat khususnya antara pihak berkonflik(pembeli dan penjual). Pandangan hukum sebagai nilai (values) yang amat berharga berdasarkan Nilai Pancasila -perdamaian abadi- maka konflk pembeli dan penjual dapat segera diselesaikan tanpa harus ada yang kehilangan muka atau harga diri kecuali berdamai sesuai dengan pandangan bahwa norma hk adalah persesuaian tentang keadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, akan tetapi permanen sifatnya karena adil tidaknya solusi didasarkan atas penilaian Kedua pihak bukan pihak lain termasuk hakim.



Perkembangan masyarakat ekonomi sejak memasuki abad 20 sampai dengan abad 21 dipengaruhi oleh politik ekonomi global yang berorientasi pada kesejahteraan bangsa-bangsa termasuk dampaknya terhadap negara berkembang khususnya Indonesia. Orientasi perkembangan ekonomi dunia secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi perkembangan orientasi hukum baik sebagai norma statis maupun dinamis bahkan orientasi hukum sebagai nilai(values). Orientasi hukum sebagai norma statis dan norma dinamis bertujuan kepastian, keadilan dan kemanfaatan sedangkan orientasi norma hukum dalam pandangan ekonomi mau tidak mau suka tidak suka harus bertujuan efisiensi dan efektivitas hukum sebagai sarana pengendalian dalam kehidupan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved