Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa...
MA menolak kasasi yang diajukan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara yang nyambi jadi pengedar sabu dan kasasi yang diajukan JPU. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara yang 'nyambi' jadi pengedar sabu , Hijau Erlyandi tetap dibui selama 15 tahun setelah kasasinya dan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) .

Ihwal ini termuat dalam berkas putusan kasasi nomor: 2507 K/Pid.Sus/2019 atas nama Hijau Erlyandi. Perkara Erlyandi ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh.

Kasasi diajukan oleh Hijau Erlyandi tertanggal 6 Februari 2019, sedangkan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 21 Februari 2019. Kasasi diajukan kedua belah pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1119/Pid.Sus/2019/PT MDN tertanggal 17 Januari 2019. Sebelumnya di tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.( )

Majelis hakim banding menilai, Hijau Erlyandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (golongan satu) jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi dari lima gram yakni 300 gram. Perbuatan Erlyandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Salman Luthan menyatakan, telah menerima dan meneliti berkas memori kasasi yang diajukan Hijau Erlyandi dan JPU, alasan-alasan yang diajukan, serta putusan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim kasasi menilai, putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Karenanya majelis hakim kasasi memastikan, permohonan kasasi yang diajukan Erlyandi dan JPU ditolak dengan enam pertimbangkan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Hijau Erlyandi tersebut. Dua, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut. Tiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Salman Luthan saat pengucapan putusan kasasi, sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis serta Margono dan Gazalba Saleh sebagai anggota pada Rabu, 7 Agustus 2019. Putusan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua anggota majelis serta Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh JPU dan terdakwa.

Salinan putusan perkara ini diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Rabu (8/7/2020). (Baca Juga: Mahasiswa Medan Tertangkap Bawa Sabu Rp2 M)

Enam pertimbangan majelis hakim kasasi menolak kasasi JPU dan Hijau Erlyandi terbagi dua bagian. Masing-masing lima untuk Erlyandi yaitu, satu, alasan kasasi Erlyandi tidak dapat dibenarkan karena Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan judex facti yakni Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum. Dua, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Erlyandi bersama dengan Roni Martin Sinaga ditangkap Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 buah kotak makanan bergambar pisang yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

Tiga, sabu tersebut diperoleh Erlyandi pada Rabu, 21 Februari 2019 di Jalan Akmal dari seseorang yang diperintahkan seseorang bernama Bibir sebanyak 10 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Oleh Erlyandi, kemudian diberikan kepada pembeli sesuai arahan dari Bibir, sedangkan Roni Martin Sinaga bertugas mengawasi setiap pembeli yang datang kepada Erlyandi. Empat, berdasarkan fakta tersebut di atas, maka perbuatan materiil Erlyandi tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan alternatif pertama.

Lima, alasan kasasi Erlyandi berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Sebab, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).( )

Penolakan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari Medan karena alasan kasasi JPU terhadap putusan a quo hanya memuat keberatan-keberatan atas pemidanaan yang dijatuhkan judex facti terhadap Hijau Erlyandi tanpa disertai alasan penambahan atau pemberatan pidana yang relevan secara yuridis untuk dipertimbangkan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan.

Lagi pula, alasan kasasi JPU selainnya mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Erlyandi, hal demikian tidak tunduk pada kasasi. Apalagi judex facti telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak."

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan. Sementara itu, saat pembacaan tuntutan oleh JPU pada Kejari Medan, Erlyandi dan terdakwa Roni Martin Sinaga (mahasiswa dan teman Erlynadi) dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Hijau Erlyandi dan Roni Martin Sinaga lebih dulu ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Medan di Perumahan Astoria, Jalan Harmonika, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu, 21 Februari 2018. Lokasi penangkapan dekat dengan Universitas Sumatera Utara (USU).

Saat penangkapan, polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 300 gram, satu tas ransel warna coklat, dua HP merek Samsung, satu alat pengepres plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bergambar pisang, satu HP merek Motorola, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam BM-2382 NN 1, dan satu unit mobil Ayla merah BK-1337 KH.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)