Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun
Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis serta Margono dan Gazalba Saleh sebagai anggota pada Rabu, 7 Agustus 2019. Putusan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua anggota majelis serta Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh JPU dan terdakwa.
Salinan putusan perkara ini diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Mahasiswa Medan Tertangkap Bawa Sabu Rp2 M )
Enam pertimbangan majelis hakim kasasi menolak kasasi JPU dan Hijau Erlyandi terbagi dua bagian. Masing-masing lima untuk Erlyandi yaitu, satu, alasan kasasi Erlyandi tidak dapat dibenarkan karena Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan judex facti yakni Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum. Dua, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Erlyandi bersama dengan Roni Martin Sinaga ditangkap Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 buah kotak makanan bergambar pisang yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
Tiga, sabu tersebut diperoleh Erlyandi pada Rabu, 21 Februari 2019 di Jalan Akmal dari seseorang yang diperintahkan seseorang bernama Bibir sebanyak 10 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Oleh Erlyandi, kemudian diberikan kepada pembeli sesuai arahan dari Bibir, sedangkan Roni Martin Sinaga bertugas mengawasi setiap pembeli yang datang kepada Erlyandi. Empat, berdasarkan fakta tersebut di atas, maka perbuatan materiil Erlyandi tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan alternatif pertama.
Lima, alasan kasasi Erlyandi berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Sebab, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Baca juga: Jenuh di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Catherine Wilson Pakai Sabu )
Penolakan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari Medan karena alasan kasasi JPU terhadap putusan a quo hanya memuat keberatan-keberatan atas pemidanaan yang dijatuhkan judex facti terhadap Hijau Erlyandi tanpa disertai alasan penambahan atau pemberatan pidana yang relevan secara yuridis untuk dipertimbangkan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan.
Salinan putusan perkara ini diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Mahasiswa Medan Tertangkap Bawa Sabu Rp2 M )
Enam pertimbangan majelis hakim kasasi menolak kasasi JPU dan Hijau Erlyandi terbagi dua bagian. Masing-masing lima untuk Erlyandi yaitu, satu, alasan kasasi Erlyandi tidak dapat dibenarkan karena Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan judex facti yakni Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum. Dua, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Erlyandi bersama dengan Roni Martin Sinaga ditangkap Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 buah kotak makanan bergambar pisang yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
Tiga, sabu tersebut diperoleh Erlyandi pada Rabu, 21 Februari 2019 di Jalan Akmal dari seseorang yang diperintahkan seseorang bernama Bibir sebanyak 10 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Oleh Erlyandi, kemudian diberikan kepada pembeli sesuai arahan dari Bibir, sedangkan Roni Martin Sinaga bertugas mengawasi setiap pembeli yang datang kepada Erlyandi. Empat, berdasarkan fakta tersebut di atas, maka perbuatan materiil Erlyandi tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan alternatif pertama.
Lima, alasan kasasi Erlyandi berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Sebab, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Baca juga: Jenuh di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Catherine Wilson Pakai Sabu )
Penolakan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari Medan karena alasan kasasi JPU terhadap putusan a quo hanya memuat keberatan-keberatan atas pemidanaan yang dijatuhkan judex facti terhadap Hijau Erlyandi tanpa disertai alasan penambahan atau pemberatan pidana yang relevan secara yuridis untuk dipertimbangkan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan.
Lihat Juga :