Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
A A A
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis serta Margono dan Gazalba Saleh sebagai anggota pada Rabu, 7 Agustus 2019. Putusan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua anggota majelis serta Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh JPU dan terdakwa.

Salinan putusan perkara ini diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Mahasiswa Medan Tertangkap Bawa Sabu Rp2 M )

Enam pertimbangan majelis hakim kasasi menolak kasasi JPU dan Hijau Erlyandi terbagi dua bagian. Masing-masing lima untuk Erlyandi yaitu, satu, alasan kasasi Erlyandi tidak dapat dibenarkan karena Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan judex facti yakni Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum. Dua, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Erlyandi bersama dengan Roni Martin Sinaga ditangkap Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 buah kotak makanan bergambar pisang yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

Tiga, sabu tersebut diperoleh Erlyandi pada Rabu, 21 Februari 2019 di Jalan Akmal dari seseorang yang diperintahkan seseorang bernama Bibir sebanyak 10 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Oleh Erlyandi, kemudian diberikan kepada pembeli sesuai arahan dari Bibir, sedangkan Roni Martin Sinaga bertugas mengawasi setiap pembeli yang datang kepada Erlyandi. Empat, berdasarkan fakta tersebut di atas, maka perbuatan materiil Erlyandi tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan alternatif pertama.

Lima, alasan kasasi Erlyandi berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Sebab, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Baca juga: Jenuh di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Catherine Wilson Pakai Sabu )

Penolakan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari Medan karena alasan kasasi JPU terhadap putusan a quo hanya memuat keberatan-keberatan atas pemidanaan yang dijatuhkan judex facti terhadap Hijau Erlyandi tanpa disertai alasan penambahan atau pemberatan pidana yang relevan secara yuridis untuk dipertimbangkan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved