Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
A A A
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis serta Margono dan Gazalba Saleh sebagai anggota pada Rabu, 7 Agustus 2019. Putusan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua anggota majelis serta Rozi Yhond Roland sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh JPU dan terdakwa.

Salinan putusan perkara ini diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Mahasiswa Medan Tertangkap Bawa Sabu Rp2 M )

Enam pertimbangan majelis hakim kasasi menolak kasasi JPU dan Hijau Erlyandi terbagi dua bagian. Masing-masing lima untuk Erlyandi yaitu, satu, alasan kasasi Erlyandi tidak dapat dibenarkan karena Putusan judex facti Pengadilan Tinggi Medan yang mengubah putusan judex facti yakni Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum. Dua, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Erlyandi bersama dengan Roni Martin Sinaga ditangkap Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 buah kotak makanan bergambar pisang yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

Tiga, sabu tersebut diperoleh Erlyandi pada Rabu, 21 Februari 2019 di Jalan Akmal dari seseorang yang diperintahkan seseorang bernama Bibir sebanyak 10 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Oleh Erlyandi, kemudian diberikan kepada pembeli sesuai arahan dari Bibir, sedangkan Roni Martin Sinaga bertugas mengawasi setiap pembeli yang datang kepada Erlyandi. Empat, berdasarkan fakta tersebut di atas, maka perbuatan materiil Erlyandi tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan alternatif pertama.

Lima, alasan kasasi Erlyandi berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Sebab, pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Baca juga: Jenuh di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Catherine Wilson Pakai Sabu )

Penolakan kasasi yang diajukan JPU pada Kejari Medan karena alasan kasasi JPU terhadap putusan a quo hanya memuat keberatan-keberatan atas pemidanaan yang dijatuhkan judex facti terhadap Hijau Erlyandi tanpa disertai alasan penambahan atau pemberatan pidana yang relevan secara yuridis untuk dipertimbangkan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved