Kasasi Ditolak MA, Mahasiswa Pengedar Sabu di Medan Tetap Dibui 15 Tahun
Selasa, 21 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Lagi pula, alasan kasasi JPU selainnya mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Erlyandi, hal demikian tidak tunduk pada kasasi. Apalagi judex facti telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak."
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan. Sementara itu, saat pembacaan tuntutan oleh JPU pada Kejari Medan, Erlyandi dan terdakwa Roni Martin Sinaga (mahasiswa dan teman Erlynadi) dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Hijau Erlyandi dan Roni Martin Sinaga lebih dulu ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Medan di Perumahan Astoria, Jalan Harmonika, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu, 21 Februari 2018. Lokasi penangkapan dekat dengan Universitas Sumatera Utara (USU).
Saat penangkapan, polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 300 gram, satu tas ransel warna coklat, dua HP merek Samsung, satu alat pengepres plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bergambar pisang, satu HP merek Motorola, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam BM-2382 NN 1, dan satu unit mobil Ayla merah BK-1337 KH.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak."
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis Hijau Erlyandi dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan. Sementara itu, saat pembacaan tuntutan oleh JPU pada Kejari Medan, Erlyandi dan terdakwa Roni Martin Sinaga (mahasiswa dan teman Erlynadi) dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Hijau Erlyandi dan Roni Martin Sinaga lebih dulu ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Medan di Perumahan Astoria, Jalan Harmonika, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu, 21 Februari 2018. Lokasi penangkapan dekat dengan Universitas Sumatera Utara (USU).
Saat penangkapan, polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 300 gram, satu tas ransel warna coklat, dua HP merek Samsung, satu alat pengepres plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bergambar pisang, satu HP merek Motorola, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam BM-2382 NN 1, dan satu unit mobil Ayla merah BK-1337 KH.
(abd)
Lihat Juga :