KPK Jebloskan Penyuap Richard Louhenapessy ke Lapas Makassar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan terpidana penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy , Amri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Eksekusi KPK terhadap Amri dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukum dua tahun penjara terhadap Amri. Amri juga dijatuhi kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap Richard Louhenapessy terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di Kota Ambon.
Richard disebut aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy disebut meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri dinyatakan kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukum dua tahun penjara terhadap Amri. Amri juga dijatuhi kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap Richard Louhenapessy terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di Kota Ambon.
Richard disebut aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy disebut meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri dinyatakan kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.
(rca)