KPK Jebloskan Penyuap Richard Louhenapessy ke Lapas Makassar
Jum'at, 28 April 2023 - 16:01 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan terpidana penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy , Amri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Eksekusi KPK terhadap Amri dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukum dua tahun penjara terhadap Amri. Amri juga dijatuhi kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: KPK Duga Para Pengusaha Kerap Suap Eks Wali Kota Ambon Agar Dapat Proyek
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukum dua tahun penjara terhadap Amri. Amri juga dijatuhi kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: KPK Duga Para Pengusaha Kerap Suap Eks Wali Kota Ambon Agar Dapat Proyek
Lihat Juga :