KPK Duga Para Pengusaha Kerap Suap Eks Wali Kota Ambon Agar Dapat Proyek
Rabu, 27 Juli 2022 - 12:53 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pengusaha kerap menyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pengusaha kerap menyuap mantan Wali Kota Ambon , Richard Louhenapessy (RL). Para pengusaha menyuap Richard dengan tujuan agar mendapatkan proyek di Kota Ambon.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada seorang saksi yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty pada Selasa 26 Juli 2022 kemarin. Victor juga dikonfirmasi ihwal aliran uang dari para pengusaha untuk Richard Louhenapessy. Baca juga: KPK Periksa Bos Perusahaan Konstruksi terkait Suap Eks Wali Kota Ambon
"Victor Alexander Loupatty (pemilik PT Hoatyk), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada seorang saksi yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty pada Selasa 26 Juli 2022 kemarin. Victor juga dikonfirmasi ihwal aliran uang dari para pengusaha untuk Richard Louhenapessy. Baca juga: KPK Periksa Bos Perusahaan Konstruksi terkait Suap Eks Wali Kota Ambon
"Victor Alexander Loupatty (pemilik PT Hoatyk), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lihat Juga :