BRIN Nyatakan Andi Pangerang Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN
Rabu, 26 April 2023 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” tuturnya.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Majelis Etik ASN Pecat Tidak Hormat Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” kata dia.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Majelis Etik ASN Pecat Tidak Hormat Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” kata dia.
(kri)
Lihat Juga :