BRIN Nyatakan Andi Pangerang Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Majelis Sidang Etik terhadap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hal ini sebagai tindak lanjut atas viralnya komentar Andi Pangerang berupa ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” sambung dia.
Handoko menyampaikan pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” jelasnya.
Selain itu, dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. “Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menyampaikan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Majelis tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial AHP,” tuturnya.
Setidaknya ada sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. “Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” papar Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan Sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” sambung dia.
Handoko menyampaikan pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” jelasnya.
Selain itu, dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. “Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menyampaikan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Majelis tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial AHP,” tuturnya.
Setidaknya ada sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. “Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” papar Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan Sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.