Muhammadiyah Minta Majelis Etik ASN Pecat Tidak Hormat Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang
Selasa, 25 April 2023 - 13:15 WIB
loading...
Muhammadiyah meminta agar dua Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta agar dua Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar negatif tentang Muhammadiyah diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Permintaan itu sekaligus menanggapi rencana Sidang Majelis Etik ASN terhadap Andi Pangerang. Andi Pangerang merupakan salah satu ASN di lingkungan BRIN yang berkomentar mengancam Muhammadiyah di medsos.
Baca juga: LBH Muhammadiyah Laporkan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni meminta Pakar Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin turut disanksi pemecatan tak hormat.
Ia menilai sanksi pemecatan itu perlu. Apalagi, katanya, komentar Andi Pangerang yang memuat ancaman itu terkait dengan postingan Thomas Djamaluddin. Ia merasa komentar dua peneliti BRIN itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
"Jadi kita berharap sebetulnya kepada dua nama ini untuk bisa dipecat dari BRIN, jadi rekomendasi sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat ya sebagai pegawai ASN," ujar Gufroni saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Baginya, status Facebook yang diunggah Thomas Djamaluddin itu sangat tendensius terhadap Muhammadiyah. Ia merasa dirugikan atas komentar tersebut.
Permintaan itu sekaligus menanggapi rencana Sidang Majelis Etik ASN terhadap Andi Pangerang. Andi Pangerang merupakan salah satu ASN di lingkungan BRIN yang berkomentar mengancam Muhammadiyah di medsos.
Baca juga: LBH Muhammadiyah Laporkan Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni meminta Pakar Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin turut disanksi pemecatan tak hormat.
Ia menilai sanksi pemecatan itu perlu. Apalagi, katanya, komentar Andi Pangerang yang memuat ancaman itu terkait dengan postingan Thomas Djamaluddin. Ia merasa komentar dua peneliti BRIN itu telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
"Jadi kita berharap sebetulnya kepada dua nama ini untuk bisa dipecat dari BRIN, jadi rekomendasi sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat ya sebagai pegawai ASN," ujar Gufroni saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Baginya, status Facebook yang diunggah Thomas Djamaluddin itu sangat tendensius terhadap Muhammadiyah. Ia merasa dirugikan atas komentar tersebut.
Lihat Juga :