BRIN Nyatakan Andi Pangerang Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN

Rabu, 26 April 2023 - 22:39 WIB
loading...
BRIN Nyatakan Andi Pangerang...
Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN menyatakan bahwa Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik ASN. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Majelis Sidang Etik terhadap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hal ini sebagai tindak lanjut atas viralnya komentar Andi Pangerang berupa ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Disidang Etik Hari Ini, PKS: BRIN Harus Tindak Tegas

“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” sambung dia.

Handoko menyampaikan pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” jelasnya.

Selain itu, dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. “Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menyampaikan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Majelis tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial AHP,” tuturnya.

Setidaknya ada sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. “Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” papar Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan Sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” tuturnya.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Majelis Etik ASN Pecat Tidak Hormat Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” kata dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Unggah Foto Cangkang...
Unggah Foto Cangkang Kerang Bertuliskan 86 47, Mantan Direktur FBI Didakwa Ancam Trump
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Rekomendasi
Mengapa Berat Badan...
Mengapa Berat Badan Ideal Bisa Menurunkan Risiko Hipertensi? Ini Kata Dokter
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Berita Terkini
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved