BRIN Nyatakan Andi Pangerang Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN

Rabu, 26 April 2023 - 22:39 WIB
loading...
BRIN Nyatakan Andi Pangerang...
Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN menyatakan bahwa Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik ASN. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Majelis Sidang Etik terhadap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hal ini sebagai tindak lanjut atas viralnya komentar Andi Pangerang berupa ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Disidang Etik Hari Ini, PKS: BRIN Harus Tindak Tegas

“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” sambung dia.

Handoko menyampaikan pihaknya berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” jelasnya.

Selain itu, dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapa pun dan kepada siapa pun. “Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menyampaikan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Majelis tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial AHP,” tuturnya.

Setidaknya ada sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada AHP dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. “Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” papar Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan Sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” tuturnya.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Majelis Etik ASN Pecat Tidak Hormat Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” kata dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, Muhammadiyah Tegaskan Komitmennya terhadap Keharmonisan
Kapan Idulfitri 2025...
Kapan Idulfitri 2025 Menurut Muhammadiyah? Cek di Sini
Lebaran 2025 Serentak...
Lebaran 2025 Serentak 31 Maret? Ini Prediksi BMKG, BRIN, dan Keputusan Muhammadiyah!
Bank Aladin dan Muhammadiyah...
Bank Aladin dan Muhammadiyah Kerja Sama Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Giat Keagamaan
Kutuk Keras Teror terhadap...
Kutuk Keras Teror terhadap Dedi Mulyadi, Iwan Bule Desak Densus 88 Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Viral! Gudang Disegel...
Viral! Gudang Disegel Pemkot tapi Nekat Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan
Permintaan Terakhir...
Permintaan Terakhir Paus Fransiskus: Kirim Mobil Paus untuk Tolong Anak-anak Gaza!
7 Ikan yang Menyehatkan...
7 Ikan yang Menyehatkan Ginjal, Patin Rendah Kolesterol
Berita Terkini
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Infografis
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved