Warga Muhammadiyah Ramai-ramai Laporkan ASN BRIN Buntut Ancaman Perbedaan Idulfitri
Selasa, 25 April 2023 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Gufroni berharap, pihak Kepolisian dapat bergerak cepat guna merespons laporan dari warga Muhammadiyah. "Ya mudah-mudahan polisi gerak cepat dan segera untuk dilakukan proses hukum yang sesuai dengan UU peraturan kita," tandasnya.
Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah telah resmi melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu, teregistrasi dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah.
Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Status Thomas ditanggapi anak buahnya yang merupakan pakar astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" kata Hasanuddin.
Ia melanjutkan komentarnya dengan nada ancaman setelah berdebat dengan warganet lain.
Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah telah resmi melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu, teregistrasi dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah.
Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Status Thomas ditanggapi anak buahnya yang merupakan pakar astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" kata Hasanuddin.
Ia melanjutkan komentarnya dengan nada ancaman setelah berdebat dengan warganet lain.
Lihat Juga :