Warga Muhammadiyah Ramai-ramai Laporkan ASN BRIN Buntut Ancaman Perbedaan Idulfitri

Selasa, 25 April 2023 - 15:18 WIB
loading...
Warga Muhammadiyah Ramai-ramai Laporkan ASN BRIN Buntut Ancaman Perbedaan Idulfitri
ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ramai-ramai dilaporkan warga Muhammadiyah ke polisi. Foto/Logo Muhammadiyah/Dok
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ramai-ramai dilaporkan warga Muhammadiyah ke polisi. Laporan itu buntut dari pernyataan Hasanuddin di kolom komentar pakar astronomi BRIN, Thomas Djamaluddin.

Hal ini terkait perbedaan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Pernyataan Hasanuddin dipersoalkan lantaran mengancam warga Muhammadiyah .

Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni memperkirakan, tindakan Hasanuddin bakal banyak memantik warga Muhammadiyah di sejumlah daerah untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Jadi hari ini mungkin akan banyak laporan yang ada di wilayah hukum masing-masing," kata Gufroni saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).



Dari informasi yang didapat, kata Gufroni, sejumlah warga Muhammadiyah telah melaporkan Hasanuddin ke kantor polisi di daerah masing-masing, seperti di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Jombang.

"Tadi, pagi, kami dapat informasi di Polda Kalbar, kemudian Polres Jombang karena kan kalau tidak salah saudara AP ini berdomisili di Jombang," terang Gufroni.

Kendati demikian, Gufroni berharap, pihak Kepolisian dapat bergerak cepat guna merespons laporan dari warga Muhammadiyah. "Ya mudah-mudahan polisi gerak cepat dan segera untuk dilakukan proses hukum yang sesuai dengan UU peraturan kita," tandasnya.

Sebelumnya, PP Pemuda Muhammadiyah telah resmi melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu, teregistrasi dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah.

Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)