Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu peserta dari kelompok pertama, yaitu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2008-2018, Abdul Haris Semendawai mengaku akan melakukan empat program untuk mewujudkan visi hakim yang profesional.
"Pertama rekrutmen hakim dilakukan untuk memperoleh calon hakim yang memiliki jujur, berintegritas baik, independen dan punya pengetahuan serta kemampuan yang cukup," tutur Abdul Haris.
Program kedua adalah peningkatan kapasitas hakim terkait perkembangan hukum acara maupun hukum materil. "Ketiga, menjaga keluhuran hakim dan penggunaan teknologi di seluruh pengadilan di Indonesia, agar KY mendapat database yang lengkap untuk mengevaluasi hakim," ungkap Abdul Haris.
Sedangkan Ketua Ombudsman 2016-2020 Amzulian Rifai mengatakan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat. Antara lain memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY.
Kemudian meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan, namun MA menganggap KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim.
"Ini harus dikomunikasikan agar hadir peradilan yang berwibawa," ujar Amzulian.
"Pertama rekrutmen hakim dilakukan untuk memperoleh calon hakim yang memiliki jujur, berintegritas baik, independen dan punya pengetahuan serta kemampuan yang cukup," tutur Abdul Haris.
Program kedua adalah peningkatan kapasitas hakim terkait perkembangan hukum acara maupun hukum materil. "Ketiga, menjaga keluhuran hakim dan penggunaan teknologi di seluruh pengadilan di Indonesia, agar KY mendapat database yang lengkap untuk mengevaluasi hakim," ungkap Abdul Haris.
Sedangkan Ketua Ombudsman 2016-2020 Amzulian Rifai mengatakan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat. Antara lain memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY.
Kemudian meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan, namun MA menganggap KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim.
"Ini harus dikomunikasikan agar hadir peradilan yang berwibawa," ujar Amzulian.
(dam)
Lihat Juga :