Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA
loading...
A
A
A
"Mestinya Pak Rommy dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Dalam putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonisnpenjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.
Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, Rommy dalam kapasitas selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsidalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonisnpenjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rommy.
Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menilai, Rommy dalam kapasitas selaku anggota DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsidalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
(dam)