Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi itu ditempuh KPK karena keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Romahurmuziy (Rommy).
Sekadar mengingatkan, PT DKI Jakarta mengurangi vonis Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"JPU KPK pada hari Senin 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 Ayat 1 KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4/2020). ( )
Ali menjelaskan tiga alasan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pertama, majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. "Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujarnya.
Kedua, majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada terdakwa Rommy.
Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik di mana majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut.
"Ketiga, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tuturnya.
Dengan telah diajukannya kasasi maka penahanan Rommy bukan menjadi kewenangan KPK maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini tutur dia, sesuai Pasal 253 Ayat 4 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.
Kasasi itu ditempuh KPK karena keberatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan Romahurmuziy (Rommy).
Sekadar mengingatkan, PT DKI Jakarta mengurangi vonis Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"JPU KPK pada hari Senin 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 Ayat 1 KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4/2020). ( )
Ali menjelaskan tiga alasan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pertama, majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. "Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujarnya.
Kedua, majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan JPU terkait hukuman tambahan kepada terdakwa Rommy.
Pidana tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik di mana majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan JPU tersebut.
"Ketiga, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tuturnya.
Dengan telah diajukannya kasasi maka penahanan Rommy bukan menjadi kewenangan KPK maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini tutur dia, sesuai Pasal 253 Ayat 4 KUHP. Pasal ini menyebutkan bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.