Hukuman Rommy Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA
loading...
A
A
A
Pada Senin 20 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua hal penting. Pertama, menerima permintaan banding yang diajukan JPU pada KPK dan Rommy.
Kedua, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya masa pidana penjara dengan amar selengkapnya mencakup enam poin.
Satu, menyatakan Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua.
Kedua menjatuhkan pidana terhadap Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tiga, menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi poin empat.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail selaku mengatakan, pihaknya telah menerima salinan pemberitahuan putusan parkara Rommy dari Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 23 April 2020.
Pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim banding yang sudah menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta tersebut. Meski begitu Maqdir mengatakan, pihaknya tidak cukup puas karena menurut hemat tim kuasa hukum jelas bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.
Menurut Maqdir, seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Rommy meskipun Rommy sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun di KPK.
Dia menuturkan, masalah masa penahanan ini merupakan masalah lain. Menurut tim kuasa hukum, berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti.
Maqidr menjelaskan membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.
Kedua, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya masa pidana penjara dengan amar selengkapnya mencakup enam poin.
Satu, menyatakan Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua.
Kedua menjatuhkan pidana terhadap Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tiga, menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi poin empat.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail selaku mengatakan, pihaknya telah menerima salinan pemberitahuan putusan parkara Rommy dari Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis 23 April 2020.
Pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim banding yang sudah menjatuhkan putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta tersebut. Meski begitu Maqdir mengatakan, pihaknya tidak cukup puas karena menurut hemat tim kuasa hukum jelas bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.
Menurut Maqdir, seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Rommy meskipun Rommy sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun di KPK.
Dia menuturkan, masalah masa penahanan ini merupakan masalah lain. Menurut tim kuasa hukum, berapa lamapun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti.
Maqidr menjelaskan membaskan terdakwa menurut hukum bukan kejahatan. Justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.