KPK Diminta Lebih Gencar Buru Harun Masiku
Selasa, 21 Juli 2020 - 08:48 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sebenarnya posisinya belum puas kalau hanya diperpanjang, harusnya Harun Masiku ditangkap atau paling tidak kalau memang sudah seperti saya indikasikan meninggal segera harus diketahui. Jangan sampai ini sesuatu yang menggantung terus dan menjadikan KPK tersandera," katanya.
Menurut dia, KPK harus melakukan upaya untuk memastikan keberadaan dan kondisi Harun. "Kalau meninggal, harus dipastikan meninggalnya, kalau kemudian masih hidup harus segera ditangkap dan diproses ke pengadilan," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Menurut dia, KPK harus melakukan upaya untuk memastikan keberadaan dan kondisi Harun. "Kalau meninggal, harus dipastikan meninggalnya, kalau kemudian masih hidup harus segera ditangkap dan diproses ke pengadilan," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(dam)
Lihat Juga :