Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Selasa, 12 Mei 2026 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Foto: menpan.go.id
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) yang masih buron hingga saat ini. Kejagung meminta red notice kepada Interpol terkait salah satu tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang diduga berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa saat ini belum ada persetujuan dari pihak Interpol terkait pencarian JT. “Yang jelas kalau untuk Chromebook ini kan JT ini sudah kita mintai Red Notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat ya kita tinggal menunggu aja,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan Interpol namun juga bekerja sama dengan berbagai pihak lainnya guna membantu mencari JT. “Tapi kita tetap berkoordinasi tidak hanya mengandalkan jalur Interpol tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita,” tegas dia.
Baca juga: Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
Anang menekankan, hingga saat ini pihaknya masih berkomitmen dan berupaya untuk menghadirkan JT, mantan Stafsus Nadiem Makarim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas kami berkomitmen penyidik untuk berusaha menghadirkan JT,” pungkas dia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa saat ini belum ada persetujuan dari pihak Interpol terkait pencarian JT. “Yang jelas kalau untuk Chromebook ini kan JT ini sudah kita mintai Red Notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat ya kita tinggal menunggu aja,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan Interpol namun juga bekerja sama dengan berbagai pihak lainnya guna membantu mencari JT. “Tapi kita tetap berkoordinasi tidak hanya mengandalkan jalur Interpol tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita,” tegas dia.
Baca juga: Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
Anang menekankan, hingga saat ini pihaknya masih berkomitmen dan berupaya untuk menghadirkan JT, mantan Stafsus Nadiem Makarim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas kami berkomitmen penyidik untuk berusaha menghadirkan JT,” pungkas dia.
(rca)
Lihat Juga :