Istilah Berganti Wabah Tak Pergi

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:13 WIB
loading...
A A A
Sedangkan di Eropa, Pusat Pencegahan dan Kontrol Penyakit Eropa (ECDPC) membagi tiga klasifikasi kasus untuk pasien virus corona. Pertama, kasus kemungkinan (possible case) yakni orang yang memiliki gejala klinis seperti penderita Covid-19. Kedua, kasus suspect (probable case) yakni orang yang memenuhi kriteria mengalami gejala klinis dan memiliki keterkaitan dengan pandemi karena pernah berhubungan dengan orang yang pernah terinfeksi. Ketiga, yakni kasus terkonfirmasi, yaitu orang yang sudah menjalani proses pemeriksaan laboratorium.

Dalam perkembangannya, negara-negara Eropa pernah menggunakan istilah kasus suspect. Tapi, kasus suspect kemudian tidak lagi digunakan karena pelaksanaan tes yang sudah masif.

Di Singapura, istilah kasus suspect atau pasien suspect hanya diberlakukan pada awal pandemi korona atau sekitar Januari lalu. Namun, seiring dengan pelaksanaan tes yang dilaksanakan besar-besaran, Singapura pun hanya mengenal dua jenis, yakni positif atau negatif virus corona. (Baca juga: Minta Sidang Daring, MAKI Nilai Djoko Tjandra Hina Sidang)

Jepang juga pernah menggunakan istilah close contact, yakni orang yang pernah berhubungan dengan pasien corona. Namun, istilah tersebut juga hilang karena mayoritas orang yang memiliki kontak dengan pasien Covid-19 akan langsung menjalani tes virus corona.

Pakar epidemologi Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Kerawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM) Riris Andono Ahmad menyayangkan pemerintah yang baru menetapkan istilah berstandar WHO atau global pada saat ini. Dalam pandangannya, ada hal mendasar dalam penggantian istilah tersebut, yakni di dokumen manakah pergantian istilah itu dimuat dan apakah dokumen tersebut ditujukan untuk masyarakat banyak? Termasuk perlu membedakan antara istilah dalam dokumen teknis sebagai salah satu alat komunikasi antarprofesional kesehatan atau komunikasi risiko antarapemerintah dengan masyarakat.

Dua hal tersebut sangat berbeda, namun dalam situasi Covid-19 sering dicampuradukkan. Perubahan definisi kasus diakui akan menyebabkan kebingungan, tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi juga pada praktisi kesehatan. Karena, perubahan definisi kasus akan memengaruhi bagaimana cara orang mendiagnosis, mencatat, dan melaporkan.

Koordinator Tim Satgas Covid-19 UGM ini menilai, perubahan istilah harus melahirkan konsekuensi terhadap efektivitas penanganan corona.

Pandangan serupa juga diungkapkan Pandu Riono, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI). Dia menganggap penggantian istilah ini sudah terlambat. Selain untuk mengikuti standar WHO, tidak ada juga kepentingan mendesak dari perubahan istilah tersebut. “Kan, sudah disampaikan WHO sejak empat bulan yang lalu, tapi baru diimplementasikan sekarang. Kenapa baru sekarang, kenapa tidak dari dulu saja,” kata Pandu heran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestlé Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved