Minta Sidang Daring, MAKI Nilai Djoko Tjandra Hina Pengadilan

Senin, 20 Juli 2020 - 20:08 WIB
loading...
Minta Sidang Daring,...
MAKI mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra agar sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara daring. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra agar sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara daring. Diketahui, Djoko Tjandra hari ini tidak menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Ini Dia Daftar Pelanggaran Brigjen Prasetijo Utomo)

Dia mengatakan, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron. "Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin.

Dia mengatakan, Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa selama ini buron. Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan. (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Gandeng Kejagung Tangkap Djoko Tjandra)

Dia melanjutkan, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved