Minta Sidang Daring, MAKI Nilai Djoko Tjandra Hina Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra agar sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara daring. Diketahui, Djoko Tjandra hari ini tidak menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Ini Dia Daftar Pelanggaran Brigjen Prasetijo Utomo)
Dia mengatakan, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron. "Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa selama ini buron. Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan. (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Gandeng Kejagung Tangkap Djoko Tjandra)
Dia melanjutkan, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dia pun menilai Djoko Tjandra berpura-pura sakit. Karena, lanjut dia, Djoko Tjandra tidak dirawat opname oleh rumah sakit. "Hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak PK yang diajukan Djoko Tjandra. "Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sidang PK Djoko Tjandra diundur menjadi 27 Juli 2020 karena buronan itu tidak menghadiri sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rico Afrido Simanjuntak
"Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Ini Dia Daftar Pelanggaran Brigjen Prasetijo Utomo)
Dia mengatakan, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron. "Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa selama ini buron. Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan. (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Gandeng Kejagung Tangkap Djoko Tjandra)
Dia melanjutkan, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dia pun menilai Djoko Tjandra berpura-pura sakit. Karena, lanjut dia, Djoko Tjandra tidak dirawat opname oleh rumah sakit. "Hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak PK yang diajukan Djoko Tjandra. "Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sidang PK Djoko Tjandra diundur menjadi 27 Juli 2020 karena buronan itu tidak menghadiri sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)