Istilah Berganti Wabah Tak Pergi
Selasa, 21 Juli 2020 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
Pergantian istilah ini bisa jadi untuk memperbaiki data statistik, terlebih pada kasus angka kematian. Di sisi lain, pergantian istilah juga meninggalkan masalah pada konversi data karena statistik yang lama harus diulang dan diperbaiki dengan perhitungan yang baru. (Baca juga: Menlu Nigeria Mengaku Telah Terinfeksi Covid-19)
“Dulu kalau kematian belum konfirmasi, itu kan enggak dilaporkan. Yang dilaporkan hanya yang dikonfirmasi, PDP sama ODP enggak pernah dilaporkan. Awalnya kan kaya gitu. Kalau sekarang, harus dilaporkan,” ucapnya.
Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani menilai pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam penanganan pandemi Covid-19. Indikatornya, pemerintah tidak terlihat menyiapkan grand design atau peta jalan untuk meredam pandemi ini.
Selain itu, dukungan anggaran juga tidak berpihak pada penanganan pandemi Covid-19. Anggaran untuk sektor kesehatan hanya Rp75 triliun dari total Rp695 triliun. Komunikasi pemerintah juga dinilai buruk, termasuk dengan mengubah istilah yang selama ini dikenal masyarakat. (Lihat videonya: Diduga untuk Ilmu Hitam, Dua Jenazah di TPU Bahagia Bekasi Dicuri)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan, keputusan menkes yang terbaru tersebut merupakan revisi kelima atas aturan sebelumnya. “Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Yuri.
Dia berharap istilah baru ini menjadi pedoman terkini baik bagi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19. Tak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan menjadi pedoman bagi seluruh tenaga kesehatan serta berbagai pihak yang ikut memberikan upaya pengendalian corona. (F.W. Bahtiar/Priyo Setyawan/Andika Hendra)
“Dulu kalau kematian belum konfirmasi, itu kan enggak dilaporkan. Yang dilaporkan hanya yang dikonfirmasi, PDP sama ODP enggak pernah dilaporkan. Awalnya kan kaya gitu. Kalau sekarang, harus dilaporkan,” ucapnya.
Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani menilai pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam penanganan pandemi Covid-19. Indikatornya, pemerintah tidak terlihat menyiapkan grand design atau peta jalan untuk meredam pandemi ini.
Selain itu, dukungan anggaran juga tidak berpihak pada penanganan pandemi Covid-19. Anggaran untuk sektor kesehatan hanya Rp75 triliun dari total Rp695 triliun. Komunikasi pemerintah juga dinilai buruk, termasuk dengan mengubah istilah yang selama ini dikenal masyarakat. (Lihat videonya: Diduga untuk Ilmu Hitam, Dua Jenazah di TPU Bahagia Bekasi Dicuri)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan, keputusan menkes yang terbaru tersebut merupakan revisi kelima atas aturan sebelumnya. “Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Yuri.
Dia berharap istilah baru ini menjadi pedoman terkini baik bagi pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19. Tak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan menjadi pedoman bagi seluruh tenaga kesehatan serta berbagai pihak yang ikut memberikan upaya pengendalian corona. (F.W. Bahtiar/Priyo Setyawan/Andika Hendra)
(ysw)
Lihat Juga :