Gugus Tugas Dibubarkan, Tugas dan Fungsinya Dijalankan Satuan Tugas
Selasa, 21 Juli 2020 - 00:10 WIB
loading...
A
A
A
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi pasal 7.
Sementara itu di Perpres pada pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Dimana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan. (Baca juga: Lebih 14 Juta Terinfeksi Covid, Dokter Reisa: Siapapun Berisiko Tertular)
Komite Kebijakan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian di pasal 12 ayat 2 diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara itu di Perpres pada pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Dimana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan. (Baca juga: Lebih 14 Juta Terinfeksi Covid, Dokter Reisa: Siapapun Berisiko Tertular)
Komite Kebijakan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian di pasal 12 ayat 2 diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(jon)
Lihat Juga :