Gugus Tugas Dibubarkan, Tugas dan Fungsinya Dijalankan Satuan Tugas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu hal yang diatur di dalam Perpres No 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2 dimana huruf a disebutkan bahwa Keppres No 7/2020 yang diubah menjadi Keppres No 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b. (Baca juga: Luhut Klaim Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Daerah Capai 90%)
Kemudian, pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara itu, di pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Lalu juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Kemudian melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi pasal 7.
Sementara itu di Perpres pada pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Dimana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan. (Baca juga: Lebih 14 Juta Terinfeksi Covid, Dokter Reisa: Siapapun Berisiko Tertular)
Komite Kebijakan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian di pasal 12 ayat 2 diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2 dimana huruf a disebutkan bahwa Keppres No 7/2020 yang diubah menjadi Keppres No 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b. (Baca juga: Luhut Klaim Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Daerah Capai 90%)
Kemudian, pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara itu, di pasal 6 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Lalu juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Kemudian melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi pasal 7.
Sementara itu di Perpres pada pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Dimana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan. (Baca juga: Lebih 14 Juta Terinfeksi Covid, Dokter Reisa: Siapapun Berisiko Tertular)
Komite Kebijakan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian di pasal 12 ayat 2 diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(jon)