Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)

Selasa, 18 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
A A A
Nah, kebingungan mulai terjadi, terutama bagi masyarakat awam, ketika muncul Pasal 89. Dalam Ayat (1) disebutkan: “Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional (dengan “n” kecil--KA) yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: a. kepentingan Pencipta; dan b. Kepentingan pemilik Hak Terkait. Lalu Ayat (2) mengatakan: “Kedua Lembaga Manajemen Kolektif (masih tanpa N--KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

Pasal 89 Ayat (1) di atas menimbulkan dua pertanyaan. Pertanyaan pertama, apakah Pasal 89 tersebut sekadar ingin menegaskan bahwa ada 2 (dua) “jenis” LMK (tanpa N) yang akan dibentuk oleh swasta, yakni LMK yang mewakili kepentingan Pencipta; dan LMK yang mewakili kepentingan Hak Terkait?

Pertanyaan kedua apakah pasal 89 ini yang dimaksudkan sebagai landasan hukum (kewenangan atribusi) bagi Pemerintah untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)? Kalau iya, kenapa tidak langsung saja disebutkan sebagai LMKN dengan “N” huruf besar. Dengan begitu akan lebih jelas bagi orang awam untuk membedakan dua lembaga yang ada (LMK dan LMKN). Kalau tidak, sebaiknya kementerian menunjukkan kepada publik, pasal mana dalam undang-undang yang memberi kewenangan atribusi pemerintah untuk membentuk LMKN.

Sebab, sebagai informasi, ada seorang ahli hukum hak cipta dalam buku karangannya dengan tegas mengatakan bahwa pasal itulah yang menjadi dasar pembentukan LMKN, yang menurut saya pandangan tersebut kurang tepat.

Menurut saya, Pasal 89 adalah sekadar untuk membedakan adanya 2 (dua) jenis LMK. Bukan sebagai dasar hukum pembentukan LMKN. Apalagi jika kita baca ayat berikutnya (Ayat 3) yang mewajibkan agar kedua LMK melakukan kordinasi dan menetapkan besaran Royalti sendiri. Pemerintah tinggal mengesahkan saja.

Nomenklatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak pernah disebut satu kali pun dalam UUHC. Lembaga ini baru muncul dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permnohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

Dalam Pasal 7 Permenkumham tersebut disebutkan: “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (dengan N –KA) Pencipta yang selanjutnya disebut LMK Nasional Pencipta adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pencipta, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi Pencipta di bidang lagu dan/atau musik.” Kata kuncinya: “mengelola hak ekonomi Pencipta di bidang lagu dan/atau musik”. Pertanyaan yang muncul: Bukankah sudah ada LMK (tanpa N) yang diberi kewenangan untuk menarik dan mengelola royalti Pencipta di bidang lagu dan musik?

Kemudian dalam Angka (8) dikatakan: “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait yang selanjutnya disebut LMK Nasional Hak Terkait adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pemilik Hak Terkait, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.” Demikian pula pertanyaan untuk angka (8) ini. Bukankah sudah ada LMK yang diberi kewenangan untuk menarik dan mengelola hak ekonomi pemilik Hak Terkait ini?

Masih di Permenkumhan No. 29 Tahun 2014, diuraikan lebih jauh mengenai LMKN ini, Dalam Bab III, Pasal 5, Ayat (1) dikatakan: (1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait.” Lalu dalam Ayat (2) dikatakan: “LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved