KPK Usut Dugaan Penggadaian Kantor Bupati Meranti Senilai Rp100 Miliar

Sabtu, 15 April 2023 - 21:32 WIB
loading...
KPK Usut Dugaan Penggadaian...
KPK akan menyelidiki tentang dugaan penggadaian Kantor Bupati Kepulauan Meranti oleh eks Bupatinya yang kini menjadi tersangka kasus korupsi, M Adil. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menyelidiki dugaan penggadaian Kantor Bupati Kepulauan Meranti oleh eks Bupatinya yang kini menjadi tersangka kasus korupsi, M Adil. Diduga, M Adil menggadai kantor tersebut senilai Rp100 Miliar ke Bank Riau Kepri (BRK).

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK , Ali Fikri. Karena itu, pihaknya akan mendalami aspek hukumnya terlebih dahulu.

"Kami nnti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, (15/4/2023).

"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengtahuan kami baru kali terjadi," tambahnya.



Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar pun baru mengetahui jika penggadaian kantor bupati tersebut untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar.

"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Asmar menjelaskan, uang Rp100 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. Asmar pun mengaku serba salah, pasalnya pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah.

"Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil," tuturnya.

Untuk saat ini Asmar pun mengaku telah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah sempat berjalan jauh. Ia akan mengevaluasi kembali semua kegiatan agar ke depannya tidak terjadi masalah.

"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," ucapnya.

Ada pun kegiatan yang dimaksud mulai dari pembangunan fisik seluruh bidang jalan, pembangunan kantor bupati, pembangunan sekolah, pustaka, dan kegiatan serupa lainnya.

Diketahui, M Adil ditetapkan tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, kedua gratifikasi pengadaan jasa umrah dan ketiga suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

Adil diduga menerima uang Rp26,2 miliar dari berbagai pihak. Adil juga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. Setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan maju Pemilihan Gubernur pada 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)