THR Pekerja Tak Dibayar Perusahaan, Partai Perindo: Kemnaker Wajib Bantu
Jum'at, 14 April 2023 - 16:10 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan meminta, agar Kemenaker membantu pencairan THR. Foto/Perindo
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu pencairan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah ratusan pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sebab THR merupakan hak pekerja.
"Kami Partai Perindo sangat peduli dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak Pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Yerry, Jumat (14/5/2023).
Sekedar informasi, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima 452 pengaduan seputar THR sepanjang tanggal 28 Maret hingga 13 April 2023.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
Pengaduan tersebut diterima secara daring (online) dan luring atau secara langsung diserahkan ke Posko pengaduan. Dari 452 pengaduan tersebut, 242 aduan THR tidak dibayar, 185 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 25 aduan THR terlambat dibayar.
"Kami Partai Perindo sangat peduli dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang wajib mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Makanya kami mendesak Pemerintah khususnya Kemenaker untuk segera menolong agar THR pekerja segera dicairkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ujar Yerry, Jumat (14/5/2023).
Sekedar informasi, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan menerima 452 pengaduan seputar THR sepanjang tanggal 28 Maret hingga 13 April 2023.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
Pengaduan tersebut diterima secara daring (online) dan luring atau secara langsung diserahkan ke Posko pengaduan. Dari 452 pengaduan tersebut, 242 aduan THR tidak dibayar, 185 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 25 aduan THR terlambat dibayar.
Lihat Juga :