Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!

Minggu, 09 Mei 2021 - 20:13 WIB
loading...
Sekjen Kemnaker: Segera...
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
A A A
JAKARTA - Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR bisa melaporkan ke Posko THR terdekat. Posko ini dibentuk oleh pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Mengingat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/ buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

“ Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha, “ kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (09/05/2021).

Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Anggarkan Rp8 Triliun untuk Cetak 500.000 Tenaga Kerja Terampil
Menaker Berharap Peserta...
Menaker Berharap Peserta Program Magang Diserap Maksimal oleh Perusahaan
Kunjungi Menaker Bahas...
Kunjungi Menaker Bahas Program Magang Nasional, Seskab: Perluas Kesempatan Kerja
KPK Telusuri Sumber...
KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Harley Mantan Staf Khusus Menaker
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Rekomendasi
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved