Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko THR Terdekat!
Minggu, 09 Mei 2021 - 20:13 WIB
loading...
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR bisa melaporkan ke Posko THR terdekat. Posko ini dibentuk oleh pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Mengingat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/ buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
“ Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha, “ kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (09/05/2021).
Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," tuturnya.
Mengingat Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/ buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
“ Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha, “ kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (09/05/2021).
Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," tuturnya.
Lihat Juga :