THR Pekerja Tak Dibayar Perusahaan, Partai Perindo: Kemnaker Wajib Bantu
Jum'at, 14 April 2023 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jika Perusahaan tidak membayar THR setelah tanggal 15 April 2023, maka pihak Kemenaker akan memeriksa perusahaan yang terlambat memberikan THR tersebut.
Yerry Tawalujan minta Kemenaker bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menunda apalagi tidak membayarkan THR untuk karyawannya.
"Kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang sengaja menahan atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Harus ada tindakan tegas dan hukuman untuk perusahaan bandel itu supaya menjadi pembelajaran terhadap yang lain," pungkasnya.
Yerry Tawalujan minta Kemenaker bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja menunda apalagi tidak membayarkan THR untuk karyawannya.
"Kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang sengaja menahan atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. Harus ada tindakan tegas dan hukuman untuk perusahaan bandel itu supaya menjadi pembelajaran terhadap yang lain," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :