RUU Perampasan Aset Sudah Diteken Pemerintah, Mahfud MD: Segera Dikirim ke DPR
Jum'at, 14 April 2023 - 15:44 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait.
"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan subtansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Wapres: Hasilnya untuk Rakyat
Selanjutnya, naskah RUU Perampasan ini akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insya Allah dalam waktu tidak lama Rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR," jelasnya.
"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan subtansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Wapres: Hasilnya untuk Rakyat
Selanjutnya, naskah RUU Perampasan ini akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insya Allah dalam waktu tidak lama Rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR," jelasnya.
Lihat Juga :