RUU Perampasan Aset Sudah Diteken Pemerintah, Mahfud MD: Segera Dikirim ke DPR

Jum'at, 14 April 2023 - 15:44 WIB
loading...
RUU Perampasan Aset...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait.

"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan subtansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers usai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).



Selanjutnya, naskah RUU Perampasan ini akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Insya Allah dalam waktu tidak lama Rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR," jelasnya.

Adapun materi-materi yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Sejauh ini, menurutnya tidak ada masalah dalam internal pemerintah.



"Kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Sehingga kedepan begitu Presiden pulang dari luar negeri kita bisa langsung ajukan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)