Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Wapres: Hasilnya untuk Rakyat

Selasa, 11 April 2023 - 15:45 WIB
loading...
Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Wapres: Hasilnya untuk Rakyat
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang (UU). Foto/Setwapres
A A A
BANJAR - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang (UU). Wapres pun menegaskan pemerintah akan meyakinkan pihak-pihak yang tidak setuju RUU Perampasan Aset ini.

“Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat,” ujar Wapres di sela kunjungan kerjanya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/4/2023).





Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa perampasan aset ini tujuannya untuk mengambil kembali aset yang dikorupsi.

“Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas dan diambil itu, sehingga uang negara balik ke negara,” jelas Wapres.

“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan negara. Semuanya (untuk) negara,” sambungnya.

Wapres pun menambahkan pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU. Namun, katanya, hambatannya pemerintah akan meminta, mendorong pihak-pihak yang belum setuju agar bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat.



“Pemerintah akan terus melakukan upaya supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak ingin sebut satu satu, tapi yang belum mendorong itu supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan sudah jadi Prolegnas ya, artinya prioritas sudah masuk. Karena prioritas kita dorong terus,” tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)