KPU: Mantan Terpidana Boleh Nyaleg Jika Telah Bebas 5 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ( caleg ) di tingkat manapun pada Pemilu 2024. Syaratnya, mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani proses pidana.
Hasyim Asy'ari menjelaskan hal itu berdasarkan judicial review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.
"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," kata Hasyim Asy'ari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Ia menjelaskan, masa pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.
"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," katanya.
Mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada 2024. "Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," katanya.
Adapun mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana. Hasyim Asy'ari pun mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
Hasyim Asy'ari menjelaskan hal itu berdasarkan judicial review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.
"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," kata Hasyim Asy'ari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Ia menjelaskan, masa pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.
"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," katanya.
Mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada 2024. "Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," katanya.
Adapun mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana. Hasyim Asy'ari pun mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
(abd)