KPU: Mantan Terpidana Boleh Nyaleg Jika Telah Bebas 5 Tahun
Kamis, 13 April 2023 - 17:41 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ( caleg ) di tingkat manapun pada Pemilu 2024. Syaratnya, mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani proses pidana.
Hasyim Asy'ari menjelaskan hal itu berdasarkan judicial review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.
"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," kata Hasyim Asy'ari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada 5 Isu Krusial Terkait Pileg 2024
Ia menjelaskan, masa pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.
Hasyim Asy'ari menjelaskan hal itu berdasarkan judicial review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.
"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," kata Hasyim Asy'ari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada 5 Isu Krusial Terkait Pileg 2024
Ia menjelaskan, masa pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.
Lihat Juga :