Wakil Ketua Komisi III Puji Transparansi dan Langkah Tegas Kabareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tegas dan transparan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mengungkap kasus surat jalan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandara.
"Saya apresiasi keterbukaan Polri dalam hal ini Kabareskrim yang dengan ketegasannya menuntaskan kasus ini," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
Transparansi dalam mengungkap surat jalan Djoko terlihat nyata lantran Kabareskrim tidak hanya sebatas memerintahkan penyelidikan internal saja melainkan juga bakal mengusut dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. “Kita tunggu saja hasil yang sudah dilakukan oleh Polri," pungkas Sahroni.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Mantan Kapolda Banten itu menyatakan, setelah pemeriksaan internal oleh Propam keluar, korps reserse bakal melanjutkan dugaan pidana di balik skandal surat jalan itu. (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)
Sigit menegaskan, Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian Pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Kendati demikian, sambung Sigit, pihaknya menunggu laporan hasil pemeriksaan internal Propam terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya, hasil interogasi tersebut dijadikan dasar laporan Polisi guna mengusut dugaan pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim itu.
"Hari ini (Senin 20/7) akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi)," kata Sigit kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2020.
Pemanggul bintang tiga ini mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia.
"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," ujar Listyo.
"Saya apresiasi keterbukaan Polri dalam hal ini Kabareskrim yang dengan ketegasannya menuntaskan kasus ini," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
Transparansi dalam mengungkap surat jalan Djoko terlihat nyata lantran Kabareskrim tidak hanya sebatas memerintahkan penyelidikan internal saja melainkan juga bakal mengusut dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. “Kita tunggu saja hasil yang sudah dilakukan oleh Polri," pungkas Sahroni.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Mantan Kapolda Banten itu menyatakan, setelah pemeriksaan internal oleh Propam keluar, korps reserse bakal melanjutkan dugaan pidana di balik skandal surat jalan itu. (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)
Sigit menegaskan, Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian Pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Kendati demikian, sambung Sigit, pihaknya menunggu laporan hasil pemeriksaan internal Propam terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya, hasil interogasi tersebut dijadikan dasar laporan Polisi guna mengusut dugaan pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim itu.
"Hari ini (Senin 20/7) akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi)," kata Sigit kepada wartawan, Minggu 19 Juli 2020.
Pemanggul bintang tiga ini mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia.
"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," ujar Listyo.
(maf)