Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Puas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, kepuasan tersebut dikarenakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2023).
"Pihak keluarga mensyukuri," sambungnya.
Oleh sebab itu, Kamaruddin berharap keputusan tersebut mampu dipertahankan oleh sejumlah penegak hukum sehingga hukum berjalan seadil-adilnya.
"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," tandasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihak keluarga Brigadir J pun tetap mengikuti proses hukum secara online.
"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sementara sang istri Putri Candrawathi tetap dipenjara 20 tahun.
Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, kepuasan tersebut dikarenakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2023).
"Pihak keluarga mensyukuri," sambungnya.
Oleh sebab itu, Kamaruddin berharap keputusan tersebut mampu dipertahankan oleh sejumlah penegak hukum sehingga hukum berjalan seadil-adilnya.
"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," tandasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihak keluarga Brigadir J pun tetap mengikuti proses hukum secara online.
"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sementara sang istri Putri Candrawathi tetap dipenjara 20 tahun.
(kri)