Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Kamaruddin: Keluarga Brigadir J Puas
Rabu, 12 April 2023 - 18:36 WIB
loading...
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga Brigadir J mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, kepuasan tersebut dikarenakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2023).
"Pihak keluarga mensyukuri," sambungnya.
Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurutnya, kepuasan tersebut dikarenakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Keputusannya sangat memuaskan keluarga," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/4/2023).
"Pihak keluarga mensyukuri," sambungnya.
Lihat Juga :