KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
Rabu, 12 April 2023 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada tiga orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada empat orang hakim," jelasnya.
"Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” tutur Joko.
Joko memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Bahwa ada satu hakim melakukan perselingkuhan, dua hakim menerima gratifikasi, satu hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, sembilan hakim bersikap tidak profesional, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Sanksi tersebut kata Joko berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
Sanksi Sedang
Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada tiga orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan dua orang hakim dijatuhi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama dua tahun dan dua orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat."Semua rekomendasi sanksi ini masih dalam tahap minutasi di KY yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” tutur Joko.
Joko memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Bahwa ada satu hakim melakukan perselingkuhan, dua hakim menerima gratifikasi, satu hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, sembilan hakim bersikap tidak profesional, dan satu hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Sanksi tersebut kata Joko berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
Lihat Juga :