PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus, Ketua KPU: Pemilu 2024 Jalan Terus
Selasa, 11 April 2023 - 14:51 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan dengan keluarnya putusan PT DKI Jakarta artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 , Selasa (11/4/2023). Gugatan banding ini diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan putusan tersebut artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.
"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dengan putusan tersebut artinya Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan.
"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lihat Juga :