DPR Apresiasi Putusan MA Kembalikan Aset Koperasi Hanson ke Korban

Senin, 10 April 2023 - 19:32 WIB
loading...
DPR Apresiasi Putusan...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berhasil merampas aset Rp13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokro saputro lewat Koperasi Hanson dkk dan diserahkan kembali kepada korban. Untuk diketahui, Benny Tjokorosaputro merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, dan kembali diadili dalam kasus ASABRI dengan vonis nihil.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan hukum tersebut sudah mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi para korban, sehingga ia mengacungi dua jempol untuk MA.

"Mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang akan kembalikan aset rampasan terdakwa kepada para korban Koperasi Hanson. Sebab selain hukuman berat yang sudah sepatutnya menimpa pelaku, nasib korban ini juga harus jadi perhatian. Dengan adanya putusan dari MA seperti ini, berarti saya rasa kasus ini sudah menemui keadilan yang layak. Jadi dua jempol untuk MA," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (10/4/2023).



Sahroni juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah maksimal dalam mengawal kasus mega korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokro. Ia menilai seluruh upaya yang dilakukan telah menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak berkompromi terhadap koruptor.

"Kasus ini tentu dapat tuntas dan mendapat penyelesaian yang adil karena peran hebat dari banyak pihak, baik itu KPK, Kejaksaan, Polisi, juga Mahkamah Agung, semuanya memiliki peran sesuai tupoksinya masing-masing. Jadi kini kita tinggal pastikan hasil lelang harta rampasan dapat benar-benar tersalur ke seluruh korban Koperasi Hanson," kata politikus Partai Nasdem ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)