Mantan Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Mereka yang ikut demonstrasi adalah Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang; Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad; mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; Penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua; hingga Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster yang meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Abraham Samad menjelaskan, unjuk rasa akan dilanjutkan dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK. Samad menyebut sudah banyak pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Teranyar, berkaitan dengan pencopotan jabatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Kita ingin menegaskan bahwa hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh saudara Firli," kata Samad di depan Gedung KPK, Senin (10/4/2023).
Bukan hanya soal pencopotan jabatan Brigjen Endar, Samad dan kawan-kawannya juga menyoroti kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Karenanya, Samad dkk juga berencana melaporkan Firli ke Kepolisian.
"Jadi selain melaporkan saudara Firli ke Dewan Pengawas kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana," kata Samad.
"Oleh karena itu, selain melaporkan Firli ke dewan pengawas kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Samad yang mewakili massa dari Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Dewas KPK bersikap objektif dan sesegera mungkin memeriksa Firli. Sebab, berdasarkan catatan Samad, Firli pernah melanggar etik tapi hanya dijatuhi sanksi ringan.
"Oleh karena itu, kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.
"Dan yang terakhir kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli melakukan pembocoran dokumen," katanya.
Sementara itu, Usman Hamid menilai KPK sedang dibusukkan dan dilemahkan. Namun kali ini, pelemahan datang dari tubuh KPK sendiri. Oleh karenanya, pelemahan terhadap lembaga antirasuah tidak boleh diteruskan.
"Saya kira kalau KPK dibiarkan, maka kita sama dengan membiarkan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia. Di masa lalu banyak sekali serangan terhadap KPK, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," ucap Usman.
Serangan nyata terhadap KPK yang paling nyata terjadi ketika adanya perubahan Undang-Undang (UU) KPK. Bahkan, akibat perubahan UU KPK sejumlah pegawai disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Serangan itu juga dilakukan melalui perubahan undang-undang melalui perubahan legislasi melalui alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan yang sebenarnya hanya didasarkan pada yang kebablasan," katanya.
Sementara itu, KPK menepis tudingan ihwal bocornya informasi penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga sengaja dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia pun menyampaikan apabila memang publik memiliki sumber informasi atas isu tersebut untuk melaporkannya ke Dewas KPK.
"Di sanalah (Dewas KPK) akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata," ujar Ali kepada MPI, Sabtu (8/4/2023).
Ali menjelaskan, pihaknya terbiasa dituduh melalui semacam isu tersebut. Ia menegaskan tindakan tersebut hanya bagian dari upaya pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses penyidikan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani lembaganya.
"Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
Mereka yang ikut demonstrasi adalah Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang; Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad; mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; Penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua; hingga Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster yang meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Abraham Samad menjelaskan, unjuk rasa akan dilanjutkan dengan pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK. Samad menyebut sudah banyak pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Teranyar, berkaitan dengan pencopotan jabatan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Kita ingin menegaskan bahwa hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh saudara Firli," kata Samad di depan Gedung KPK, Senin (10/4/2023).
Bukan hanya soal pencopotan jabatan Brigjen Endar, Samad dan kawan-kawannya juga menyoroti kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Karenanya, Samad dkk juga berencana melaporkan Firli ke Kepolisian.
"Jadi selain melaporkan saudara Firli ke Dewan Pengawas kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana," kata Samad.
"Oleh karena itu, selain melaporkan Firli ke dewan pengawas kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Samad yang mewakili massa dari Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Dewas KPK bersikap objektif dan sesegera mungkin memeriksa Firli. Sebab, berdasarkan catatan Samad, Firli pernah melanggar etik tapi hanya dijatuhi sanksi ringan.
"Oleh karena itu, kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.
"Dan yang terakhir kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli melakukan pembocoran dokumen," katanya.
Sementara itu, Usman Hamid menilai KPK sedang dibusukkan dan dilemahkan. Namun kali ini, pelemahan datang dari tubuh KPK sendiri. Oleh karenanya, pelemahan terhadap lembaga antirasuah tidak boleh diteruskan.
"Saya kira kalau KPK dibiarkan, maka kita sama dengan membiarkan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia. Di masa lalu banyak sekali serangan terhadap KPK, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," ucap Usman.
Serangan nyata terhadap KPK yang paling nyata terjadi ketika adanya perubahan Undang-Undang (UU) KPK. Bahkan, akibat perubahan UU KPK sejumlah pegawai disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Serangan itu juga dilakukan melalui perubahan undang-undang melalui perubahan legislasi melalui alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan yang sebenarnya hanya didasarkan pada yang kebablasan," katanya.
Sementara itu, KPK menepis tudingan ihwal bocornya informasi penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga sengaja dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia pun menyampaikan apabila memang publik memiliki sumber informasi atas isu tersebut untuk melaporkannya ke Dewas KPK.
"Di sanalah (Dewas KPK) akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata," ujar Ali kepada MPI, Sabtu (8/4/2023).
Ali menjelaskan, pihaknya terbiasa dituduh melalui semacam isu tersebut. Ia menegaskan tindakan tersebut hanya bagian dari upaya pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses penyidikan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani lembaganya.
"Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi," tegas Ali.
(abd)